Petugas Satpol PP Kecamatan Taman Sari menghalau sejumlah pedagang kaki lima saat menjajakan dagangan di Jalan Asemka Raya dan Pintu Besar Utara, Kamis (24/9) siang. Ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan warga pada pelaksanaan PSBB ketat.
Camat Taman Sari, Risan H. Mustar menjelaskan bahwa petugas satpol PP kecamatan Taman Sari, rutin melaksanakan patroli pengawasan di sekitar kawasan wisata Kota Tua.
Patroli pengawasan kawasan wisata Kota tua dilakukan guna menindaklanjuti Pergub No 80 Tahun 2020 tentang PSBB dengan pengetatan. Dalam pergub tersebut mengatur ketentuan, diantaranya menutup seluruh taman kota dan tempat wisata, termasuk kawasan wisata kota tua.
"Selama PSBB kawasan wisata Kota Tua tutup sementara. Selama penutupan, satpol PP ditugaskan melakukan monitoring dan pengawasan rutin. Terutama pengawasan masuknya para pedagang kaki lima." jelasnya.
Dalam patroli tersebut, lanjut Risan, petugas sering menghalau sekaligus memberikan teguran kepada pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di Jalan Asemka Raya dan Pintu Besar Utara.
"Tadi saja ada sebanyak 15 PKL di Asemka dan Pintu besar yang kita halau. Kami halau mereka biar tidak menimbulkan kerumunan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024