Ratusan pengusaha di kawasan Prepedan Kelurahan Kamal dan Tegal
Alur mengikuti sosialisasi kajian dan evaluasi zonasi industri yang berlangsung
di kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/7). Sosialisasi dilakukan
guna mengetahui data jumlah sekaligus mengkaji zona usaha industry di dua wilayah tersebut.
Camat Kalideres, Naman Setiawan menjelaskan bahwa para
pelaku usaha kawasan Prepedan wilayah kelurahan Tegal Alur dan Kamal, untuk
melaporkan diri terkait usaha industrinya. Cara pelaporan melalui aplikasi portal/website
jakartasatu.jakarta.go.id.
Para pelaku usaha diminta melaporkan diri hingga batas waktu
7 hari yang telah ditetapkan. “Kami berikan waktu sebagai bukti bahwa kawasan
Prepedan ada terdapat kawasan industri. Usai pendataan, tim melakukan survei
dan peninjauan lapangan sebagai bahan pengkajian serta evaluasi zonasi. Untuk
itu kami minta peran pelaku usaha untuk aktif melaporkan jenis usaha yang
beroperasi ,†ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Evaluasi Ruang Kota Dinas
Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta, Merry Morfosa menjelaskan,
sosialisasi dan peninjauan lapangan menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha,
melalui Kementerian Perindustrian terkait zonasi industri di kawasan Prepedan.
"Kami dari berbagai SKPD terkait diantaranya
perindustrian dan energi, lingkungan hidup,dan tenaga kerja, langsung meninjau
ke lapangan. Di situ kami akan mengkaji serta melakukan evaluasi, apakah di
kawasan tersebut layak atau tidak dijadikan kawasan industry,†paparnya.
Dalam pengkajian tersebut, tim terpadu Pemda DKI Jakarta ini
juga akan menjaring masyarakat yang tinggal di lingkungan zona usaha. “Alhasil
dari aspirasi pelaku usaha dan warga di kawasan Prepedan sebagai bahan
rekomendasi Tim terpadu dalam usulan evaluasi zonasi industri," tuturnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Prepedan, Iswanto
menambahkan, berdasarkan pendataan awal sekitar 580 usaha industri beroperasi
di kawasan Prepedan. Pihaknya meminta kepada para pelaku usaha lainnya untuk
segera melaporkan usaha industri.
"Kami akan mengimbau pengusaha di kawasan Prepedan
untuk segera melaporkan usaha industri yang beroperasi melalui aplikasi jakartasatu.jakarta.go.id
untuk bahan evaluasi sehingga ke depan bisa mematuhi seluruh aturan,"
tambah. (why)
20 Mei 2024