Ratusan pelanggar Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ditindak petugas Satpol PP di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Selama sepekan terakhir, total pelanggar yang dikenakan sanksi di wilayah tersebut mencapai 444 orang. Umumnya karena tidak menggunakan masker. “Ada 444 pelanggar yang ditindak selama sepekan ini. Pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan atau menyapu jalan dan fasilitas umum lainnya di sekitar lokasi,†jelas Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB, Selasa (21/7).
Rinciannya, di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur 139 orang, Rawa Buaya 78 orang, Cengkareng Barat 77 orang, Kedaung Kaliangke 63 orang, Duri Kosambi 54 orang dan Kapuk 33 orang. “Selain sanksi sosial ada juga denda. Selama sepekan totalnya mencapai sekitar Rp 19 juta," sebutnya.
Dikatakan, pihaknya bersama instansi terkait dan tiga pilar rutin menggelar pengawasan dan monitoring PSBB transisi di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, jalan raya dan lainnya.
“Monitoring dan pengawasan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di wilayah Kecamatan Cengkareng akan terus dilakukan. Harapannya, masyarakat semakin sadar dalam pencegahan COVID-19 dan selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.†(Aji)
20 Mei 2024