Sebanyak 40 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditampung di Panti Sosial Bina Insan Kedoya, Jakarta Barat dipulangkan ke daerah asal, Rabu (27/7). Sebelum dipulangkan, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang dilarang.
"Mereka yang dipulangkan berasal dari wilayah Jawa Barat sebanyak 29 orang dan Jawa Tengah sebanyak 11 orang. Mereka telah mendapat pembinaan mental dan spiritual agar nantinya tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Masyudi.
Ditegaskan, jika nantinya PMKS yang dipulangkan tersebut kembali terjaring, maka akan dikenakan sanksi tegas. "Jika terjaring razia kembali, mereka akan dikenakan saksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Diungkapkan, puluhan PMKS yang dipulangkan merupakan hasil operasi yang digelar Suku Dinas Sosial di tiga wilayah kota, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Selama 21 hari berada di panti sosial, mereka juga mendapat pembinaan. (why/aji)
20 Mei 2024