Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar personel gabungan di Jalan Daan Mogot, Pos Lantas, Kalideres Jakarta Barat, Jumat (12/3).
Melibatkan petugas Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, operasi dimulai sekitar pukul 08.00. Hasilnya, sebanyak 32 pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi peringatan dan sanksi. “Sebanyak 23 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas (fasum) di sekitar lokasi,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Sedang pelanggar lainnya denda administrasi Rp 50 hingga 150 ribu per orang. “Sembilan orang sanksi denda, totalnya Rp 900 ribu,†ujarnya. Ditegaskan, penindakan kepada pelanggar untuk pendisiplinan agar mematuhi aturan terkait upaya penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. “Kegiatan ini rutin dan akan terus kami gelar di wilayah Kalideres.†(Aji)
20 Mei 2024