Tiga pilar Kecamatan Cengkareng menggelar operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Daan Mogot KM 14, kolong flyover Cengkareng, Sabtu (5/3).
Hasilnya, puluhan pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker diberhentikan petugas. Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial memebersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar.
“Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 22 orang. Semuanya disanksi kerja sosial dan juga kami berikan masker,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah DKI masa PPKM level 3 wilayah Cengkareng. (Aji)