Sebanyak 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jakarta Barat menjalani sidang yustisi, di halaman gedung A kantor wali kota, Jalan Kembangan Raya no 1, Rabu (30/6).
Pelaksanaan sidang menerapkan prokes Covid-19. Hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang mengikuti sidang melalui virtual atau online video conference.
Para pelanggar merupakan pelaku usaha dan warga yang terjaring operasi yustisi selama bulan Juni 2021. Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menyebut operasi sepanjang Juni menjaring sebanyak 32 pelanggar. “Sidang yustisi ini diikuti 32 orang. Tapi yang hadir 26 orang, karena ada terkena Covid sehingga isoman (isolasi mandiri),†jelas Tamo.
Lebih lanjut diungkapkan, pelanggaran Prokes Covid-19 didominasi tepat usaha kafe dan restoran. Selain peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi denda. “Sepanjang Juni kami monitoring lapangan, menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan kami tetapkan denda," tandasnya.
"Umumnya kafe restoran, ada juga tempat usaha lainnya. Untuk besaran denda variatif, yakni Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Keputusan di tangan Pak Hakim, kami hanya usulkan nama nama.†(Aji)
20 Mei 2024