Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Pinangsia, Tamansari, Rabu (10/10) pagi. Sosialisasi pajak lebih difokuskan pada pajak restoran dan reklame indoor.
Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI) BPRD DKI Jakarta,Hayatina mengatakan, sosialisasi pajak difokuskan pada pajak restoran dan reklame indoor bagi wajib pajak yang memiliki tempat usaha. Mereka mendapatkan sosialisasi terkait pembayaran pajak tersebut.
Sosialisasi pajak dihadiri puluhan wajib pajak yang membuka tempat usaha restoran dan kios di pusat perbelanjaan di Pancoran, Tamansari. Umumya mereka belum mengetahui tata cara mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.
Setelah sosialisasi, BPRD DKI Jakarta akan melakukan jemput bola dengan membuka layanan pajak untuk WP yang memiliki tempat usaha dan restoran. "Kami akan mendata para pelaku usaha satu persatu, sehingga mereka tak perlu repot mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian TU Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari, Romy Fahrizal menjelaskan, pihaknya melakukan pendataan terhadap pelaku usaha restoran dan reklame indoor di pusat perbelanjaan ini.
Untuk sementara realisasi penerimaan pajak reklame hingga September 2018, di wilayah Kecamatan Tamansari, berjumlah Rp 16,84 miliar atau 74,21 persen dari total target Rp 22,69 miliar. "Realisasi penerimaan pajak restoran mencapai Rp 47,46 miliar atau sekitar 68,07 persen dari total target penetapan sebesar Rp 69,73 miliar. Dan pajak parkir mencapai Rp 9,45 miliar atau sekitar 67,36 persen dari total target penetapan sebesar Rp 14,04 miliar,"tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024