Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP)
Kecamatan Palmerah menggelar layanan publik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Grogol
Kemanggisan dan RW 06, Kelurahan Kota Bambu Selatan. Dua layanan publik ini menuai respon masyarakat
yang ingin membuat permohonan perizinan.
Kepala UP PTSP Kecamatan Palmerah, Dian Damarini menjelaskan,
pihaknya membuka layanan ini agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat. PTSP
Palmerah akan secara rutin menggelar layanan ini satu kali dalam seminggu.
Layanan masyarakat yang mendapat perhatian Camat Palmerah, Firmanudin,
ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47 tahun 2017 tentang petunjuk
pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, agar lebih ditingkatkan.
“Saat ini PTSP Kecamatan Palmerah, bersama camat, serta puskesmas menggelar goes to TPU dan layanan public
di RW 06. Kami menggelar layanan ini dengan baik, karena gubernur ingin PTSP
lebih maksimal memberikan yang terbaik pada masyarakat,†tuturnya.
Berdasarkan pantauan, layanan jemput bola di dua tempat
berbeda ini mendapat respon masyarakat. Mereka
terlihat antusias untuk membuat permohonan sejumlah perizinan, seperti perpanjangan (Izin Penggunaan Tanah Makam
(IPTM)) , pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, Surat Izin Usaha
Jasa Konstruksi (SIUJK), dan sebagainya.
Untuk melayani masyarakat, PTSP mengerahkan sejumlah petugas
yakni 5 petugas Customer Relation
Officer (CRO) , seorang petugas layanan konsultasi dan satu unit mobil layanan
perizinan keliling atau Mobile Sevice Unit (MSU).
Layanan jemput bola PTSP Palmerah ini rencananya terus
bergulir pada sejumlah tempat di wilayah Palmerah, seperti Goes to hospital,
market,sekolah dan sebagainya. Di gelar setiap satu kali dalam seminggu.
“Warga yang melakukan permohonan layanan perizinan tidak
perlu mengambil nomor antrian di kantor PTSP. Cukup mendatangi titik layanan
yang ada di lingkungan warga. Kami akan membuka jenis pelayanan perizinan. Kalau
buka di TPU, memang dominan layanan izin perpanjangan IPTM, SIUP dan TDP, IMB,â€papar
petugas loket CRO yang enggan disebutkan namanya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru