Anggota Satpol PP melakukan monitoring kawasan perkantoran dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat.
Kegiatan dalam rangka pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tersebut menyasar kantor dan tempat usaha di kawasan Komplek Sentral Perkantoran Latumeten, Perkantoran Grogol Permai wilayah Kelurahan Jelambar dan sekitarnya.
Hasilnya, sebanyak empat kantor dan tempat usaha diberi peringatan dan teguran karena tidak lengkap prokes. “Tiga kantor dan satu tempat usaha diberikan sanksi teguran tertulis,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Kamis (14/1).
Lebih lanjut dijelaskan, prokes yang tidak lengkap antara lain pemilik/penanggung jawab kantor-tempat usaha tidak menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan air mengalir-sabun, pengaturan WFH karyawan, alat pengukur suhu tubuh dan hand sanitezer.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penerapan prokes di kawasan perkantoran dan tempat usaha. “Perkantoran dan tempat usaha yang tidak, belum atau kurang lengkap menerapkan protokol kesehatan akan ditindak dan diberi sanksi sesuai aturan,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024