Memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro, rumah para ketua RT di Jakarta Barat akan diberi tanda zona Covid-19.
Rumah ketua RT akan dipasang bendera warna hijau, kuning, oranye, atau merah sesuai jumlah kasus Covid-19 di lingkungan RT setempat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, usai rapat PPKM mikro di kantornya, Rabu (10/2).
Rapat diikuti Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kodim 0503/JB, para pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah se Jakarta Barat. Menurut Uus, dalam rapat itu, pihaknya sepakat akan menyinkronkan data kasus Covid-19 bersama Polres dan Kodim.
Artinya, data kasus Covid-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan disamakan dengan data yang dimiliki Kepolisian dan TNI. "Data-data itu harus sama, data dari kesehatan akan dishare ke wilayah yakni ke wali kota, kemudian data dari wali kota dicek harus sama dengan data yang dimiliki TNI dan Polri," jelas Uus.
Setelah data kasus Covid-19 sinkron, sambungnya, dilanjutkan ke camat dan lurah. Mereka akan mengecek kembali data tersebut dan mengklasifikasikan zona terhadap RT di wilayahnya masing masing.
Lebih lanjut Uus menjelaskan, jika di satu wilayah RT tidak ada atau nol kasus Covid-19, maka RT tersebut masuk ke klasifikasi zona hijau. Namun jika satu RT terdapat satu hingga lima kasus Covid-19 aktif, maka RT itu termasuk zona kuning. Sementara jika satu RT terdapat satu hingga lima kasus, maka RT tersebut zona oranye.
Selanjutnya, jika satu RT terdapat lebih dari sepuluh kasus dalam satu pekan, maka RT itu masuk dalam zona merah. "Klasifikasi zona di setiap RT itu akan ditetapkan oleh lurah setiap minggunya. Para lurah akan mendapatkan data paparan Covid-19 di wilayahnya dari Dinas Kesehatan," jelas Uus.
Lurah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait klasifikasi zona Covid-19 seluruh RT di wilayahnya setiap tujuh hari sekali. Nantinya, rumah Ketua RT atau Pos/Sekretariat RT akan dipasang tanda warna zona sesuai yang dikeluarkan lurah. Lingkungan RT yang masuk zona merah akan dipasang bendera berwarna merah di rumah Ketua/Pos RT.
Dengan begitu, diharapkan warga akan mengetahui kondisi status wilayahnya sehingga bisa lebih berhati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19 di lingkungannya. Menurut Uus, klasifikasi zona wilayah itu juga bisa menjadi bahan evaluasi setiap wilayah dalam penanganan Covid-19.
"Dari situ nanti kita bisa lihat akar masalah sebuah kampung bisa masuk wilayah zona merah. Apakah dipicu dari rendahnya sosialisasi Covid-19 atau dari rendahnya keperdulian warga akan penularan Covid-19," ujar Uus. “Nantinya tiga pilar baik dari Pemkot, Polres dan Kodim akan turun langsung berupaya mengeluarkan wilayah tersebut dari zona merah.â€
Untuk itu, sambung Uus, saat ini yang terpenting adalah sinkronisasi data kasus Covid-19. Saat ini data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI sudah diberikan ke seluruh lurah di Jakarta Barat. Pihaknya masih menunggu para lurah untuk mengklasifikasi zona di RT wilayah masing masing.
Proses klasifikasi zona RT itu kemungkinan selesai sore ini. Selanjutnya selama sepekan ke depan, pihaknya akan fokus pada PPKM mikro yang diterapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
Menurut Uus, selain bisa sebagai bahan evaluasi penanganan kasus Covid-19, sinkronisasi data juga dapat menjadi bahan penguatan program lain yang berkaitan dengan Covid-19. Seperti untuk program kampung tangguh yang digagas Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, data kasus Covid-19 bukan berdasarkan alamat KTP, melainkan berdasarkan domisili warga. Dengan begitu data akan lebih real sehingga penanganan Covid-19 berbasis mikro jadi lebih efektif. "Nantinya data juga akan dipaparkan ke publik melalui website resmi Covid-19 Pemprov DKI," pungkas Uus. (Aji)
20 Mei 2024