Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan nomor 72 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata. Satu diantaranya mengatur pembatasan jam makan di rumah makan (Warteg) hingga restoran.
Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana mengatakan, Surat Keputusan (SK) No.72 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 pada sektor usaha pariwisata ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, pada 7 Februari tahun 2022. Surat ini berlaku selama 7 hari terhitung 8-14 Februari Tahun 2022.
Sherly menyebutkan, satu diantara ketentuan yang diatur dalam kebijakan itu adalah pembatasan makan dan minum pada warung makan (warteg), restoran, kafe, dan bar, yang tetap diperbolehkan makan ditempat.
"Tapi, dengan ketentuan. Kapasitas pengunjug dibatasi maksimal 60%. 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan dibatasi 60 menit atau 1 jam. Tempat usaha ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tuturnya.
Ketentuan lainnya adalah pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam upaya melakukan skrining kesehatan. "Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk," papar Sherly.
Kegiatan tempat usaha makan yang jam operasionalnya pada malam hari juga diatur pada masa PPKM level 3. Di antaranya pembatasan pengunjung maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional dimulai pukul 18.00 WIB dan tutup maksimal pukul 23.00 WIB.
"Jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, tapi pengunjung wajib melakukan pembayaran (closed bill) pada pukul 22.00 WIB, dan pengelola sudah mengosongkan area usaha pada 23.00 WIB," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pelaku usaha yang menyajikan live music tetap bisa beroperasi dengan pembatasan jumlah personil serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Di larang menampilkan pertunjukkan disk jockey (DJ) melantai dan menyumbang lagu. (why)