Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba, Selasa (5/11), di halaman Polres Metro Jakbar, Jalan S Parman no 31.
Pemusnahan disaksikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat HM Zen, perwakilan Kodim 0503 JB, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Jakbar. Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap di wilayah Polres Metro Jakarta Barat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, termasuk hasil yang didapat saat Operasi Nila Jaya 2019.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 37,9 kilogram ganja, 10.000 butir ekstasi dan 11.900 butir pil psikotropika atau happy five. Setelah dites kandungan narkoba, satu per satu barang haram itu dimasukan ke dalam mesin incinerator milik BNN yang terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat. "Dari barang bukti ini kami amankan 20 tersangka, dari sembilan kasus berbeda dimana ada dua kasus besar yang kami ungkap," ujarnya. Dua kasus besar yang diungkap yakni dari jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia yang diungkap di Riau beberapa waktu lalu.
"Dalam kasus itu kami amankan empat tersangka dengan barang bukti 14 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi dan 10.000 happy five," sebut Erick. Selain itu, barang bukti yang diungkap di sebuah parkiran mall di Jakarta Selatan dari jaringan Kampung Ambon dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 1.900 happy five.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jakbar HM Zen megapresiasi pemusnahan barang bukti narkoba dan mendukung penuh upaya memerangi narkoba di wilayah Jakarta Barat termasuk di lingkungan sekolah. "Kita perketat pengawasan di sekolah terhadap bahaya narkoba bekerja sama dengan Badan Narkotika Kota, Sudis Pendidikan, Komite sekolah, para guru, OSIS dan orang tua,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024