Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak 274,2 kilogram barang bukti narkotika terdiri atas 272 sabu dan 2,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Raya KM 2, Pesing, Kebon Jeruk, Rabu (24/5). Hadir Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan pihak terkait lainnya.
"Pemusnahan menggunakan mesin insinerator yang bersuhu tinggi, sehingga barang bukti Narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi.
Diungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakbar periode bulan Februari hingga Mei 2023.
Lebih lanjut, ia mengatakan, 274,2 kilogram narkotika tersebut diamankan dari tujuh orang pelaku dalam lima kasus berbeda. Kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan sabu dua kilogram.
Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita 10 paket sabu seberat 950 gram. Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.
"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja," sebutnya.
Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor. Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah.
Ia menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan memiliki potensi daya rusak kepada 2.739.260 jiwa dan memiliki nilai pasaran sekitar Rp. 409.241.500.000.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Aji)