mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak) kepada masyarakat di permukiman dan jalan raya.
Bersama jajaran kelurahan dan unsur lainnya, mereka membagikan masker kepada warga dan pengendara yang melintas. “Bersama kader PKK kelurahan kami keliling wilayah melakukan sosialisasi 3M sekaligus membagikan masker kepada warga dan pengguna jalan,†ujar Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, Rabu (2/9).
Selain itu, pihaknya juga menggelar kegiatan operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Keagungan lingkungan RW 03 dan RW 08. Hasilnya, sebanyak 14 pelanggar yang tidak memakai masker ditindak petugas. “Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah RW 03 dan 08,†katanya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. Melibatkan jajaran kelurahan, tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya.
“Kegiatan ini akan terus digelar di wilayah Keagungan, terutama di titik keramaian seperti pasar dan jalan raya. Diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan, khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024