Petugas gabungan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Satpol PP, TNI dan Polri menertibkan puluhan reklame liar di sejumlah uas jalan, Rabu (2/8).
Hasilnya, petugas menertibkan sebanyak 24 reklame liar dari tiga titik ruas jalan, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada dan Pintu Besar Selatan. “Dari tiga ruas jalan itu petugas menurunkan sebanyak 24 reklame kain liar,†ujar Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso kepada wartawan.
Selain menertibkan reklame liar, petugas juga menempel stiker ke salah satu papan reklame toko perbelanjaan modern yang belum mengantongi izin. Dijelaskan, pemasangan stiker itu sebagai tanda sekaligus peringatan kepada wajib pajak (WP) agar mendaftarkan dan membayar kewajibannya ke kas daerah.
WP yang reklamenya terpasang stiker diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengurus perizinan. "Kami terpaksa akan menurunkan papan reklame yang terpasang, jika hingga batas akhir daftar tidak juga diindahkan,†tandasnya. Ia menambahkan, penertiban terhadap reklame liar di wilayah Tamansari akan terus dilakukan secara rutin. (why/aji)
20 Mei 2024