Imbauan penerapan protokol kesehatan (protkes) Covid-19 melalui gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) terus digencarkan di wilayah Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora.
Petugas gabungan aparat kelurahan, Satpol PP, PPSU, kader juru pemantau jentik (jumantik) dan unsur lainnya keliling wilayah RW 02 mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan 3M. Kegiatan bagian dari Ronda Covid-19 itu dilakukan dengan keliling lingkungan permukiman warga. Sambil membawa kentongan dan pengeras suara, imbauan 3M terus digaungkan.
“Hari ini kami Ronda Covid-19 di lingkungan RW 02. Wilayah RW lainnya juga melakukan kegiatan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap upaya penanganan Covid-19,†ujar Lurah Tambora, Bambang Edi Kusumo, Selasa (22/9).
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Ia menegaskan, bagi yang melanggar Pergub seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. “Kami juga mengimbau warga untuk tetap berada di rumah dan membatasi aktifitas di luar,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024