Para peserta BPJS Ketenagakerjaan dari unsur lembaga kemasyarakatan seperti pengurus RT/RW, kader PKK, posyandu, jumantik dan lainnya di wilayah Jakarta Barat diminta aktif membayar iuran.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Yunus Burhan, menyebutkan hingga kini pengurus RT/RW dan lembaga kemasyarakat lainnya di Jakarta Barat yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 14.000 orang. Ia mengimbau pihak kelurahan mengingatkan mereka agar aktif membayar iurannya.
“Kami minta pihak kelurahan membantu mengingatkan, karena program ini positif untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian,†ujar Yunus, usai pertemuan terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, di ruang pola kantor wali kota, Senin (9/3). Hadir para lurah dan sekretaris lurah (sekel) se Jakarta Barat.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Bambang Utama, mengungkapkan hingga kini baru sebagian kecil pengurus RT/RW peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran. “Untuk tahun ini, beberapa RT/RW baru sebagian kecil yang sudah membayar iuran dari bulan Januari sampai Desember 2020,†ujarnya.
Disebutkan, iuran yang harus dibayar selama satu tahun sebesar Rp 97.200 atau Rp 8.100 per bulan. “Melalui pertemuan ini, kami berharap Pemkot Jakarta Barat mendorong agar RT/RW bisa membayarkan iurannya selama satu tahun sebesar Rp 97.200 per orang, atau Rp 8.100 per bulan,†imbuh Bambang.
Dengan iuran tersebut, sambungnya, peserta dilindungi dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Kami berharap Pemkot Jakarta Barat dapat menghimbau agar RT/RW, jumantik, PKK dan perangkat lainnya dapat segera mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.â€
Ia menambahkan, sebelumnya untuk santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 24 juta. Setelah dikeluarkan PP 82 tahun 2019, efektif 2 Desember 2019, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ahli warisnya mendapat santunan Rp 42 juta. “Tanpa ada kenaikan iuran. Iurannya masih tetap Rp 8.100, tapi manfaatnya naik,†pungkas Bambang. (Aji)
20 Mei 2024