Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Perusahaan yang terjaring OTT dikenakan sanksi denda minimal Rp 10 juta.
Menurut Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Edy Mulyanto, dari beberapa kali menggelar OTT, pihaknya berhasil menangkap tangan perusahaan yang membuang sampah sembarangan atau ke dipo milik Sudin Kebersihan. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 50 juta.
Dijelaskan, besarnya denda kepada pelanggar ditetapkan oleh Polsus Kebersihan yang dibentuk Dinas Kebersihan DKI. “Sesuai ketentuan dendanya minimal Rp 10 juta, tapi karena tonase sampah yang dibuang di bawah aturan, maka dikenai denda rata-rata Rp 5 juta. Perusahaan yang tertangkap tangan langsung dikenai denda,” tandas Edy di kantornya, Selasa (6/12).
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut harus bekerjasama dengan perusahaan jasa kebersihan yang mempunyai izin dari PTSP dan direkomendasi oleh Dinas Kebersihan DKI untuk mengelalo sampah dan membuangnya ke Bantar Gebang. Namun, mereka tidak melakukannya dan membuang sampah ke dipo milik Sudin Kebersihan.
Sementara itu Kasi Pengendalian Kebersihan Sudin Kebersihan Jakbar, Abdul Rahim, menambahkan denda paling besar diperolah saat pihaknya melakukan OTT di wilayah Kecamatan Tamansari yang mencapai Rp 20 juta. “Mereka membuang sampah ke dipo-dipo milik Sudin Kebersihan. Fokus OTT adalah menertibkan perusahaan-perusahaan jasa kebersihan yang nakal,” katanya. (why/aji)