Puluhan personel gabungan dikerahkan di lokasi kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) Kota Tua, Jakarta Barat.Keberadaan personel untuk menjaga sterilisasi lokasi LEZ dan memastikan tidak terjadi kemacetan di sekitar kawasan Kota Tua.
“Dari kami, Dishub, untuk tim tindak dengan TNI-Polri Lintas Jaya sebanyak 30 orang. Diperkuat sudin dari lima wilayah, dan didukung juga Satpel kecamatan setempat,†kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat, Erwansyah, di Jalan Kunir, Jumat (19/2) pagi.
Sekadar diketahui, LEZ di kawasan Kota Tua mulai diberlakukan pada 8 Februari 2021 lalu. Kebijakan LEZ berlaku selama 24 jam. Penerapan kebijakan LEZ di kawasan Kota Tua karena merupakan lokasi objek wisata di DKI Jakarta.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan LEZ Kota Tua antara lain, Jalan Museum Bank Mandiri, Jl Pintu Besar Utara, Jl Kali Besar Barat, Jl Kunir sisi Selatan, Jl Kemukus dan Jl Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang dan angkutan umum non Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan tersebut. Lebih lanjut Erwan menjelaskan, untuk arus lalu lintas dari sisi barat Kota Tua yang biasanya melintasi Jalan Kopi-Kemukus, dialihkan lurus ke arah Kampung Bandan dan memutar di Jl Martadinata. “Sedangkan yang dari Pancoran-Glodok dialihkan melalui Jalan Asemka-Jalan kopi, jadi tidak bisa melewati Jalan Bank Mandiri,†katanya.
Pihaknya berharap masyarakat yang hendak melintas kawasan Kota Tua untuk mengikuti rute pengalihan lalin atau mencari jalan alternatif agar tidak mengalami kemacetan. “Awal diberlakukan LEZ sempat terjadi kemacetan, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu. Hari ini sudah mulai lancar, tidak terjadi kemacetan, masyarakat sudah banyak yang paham,†ujar Erwan.
Masyarakat yang hendak berkunjung ke Kota Tua juga diimbau tidak membawa kendaraan pribadi, tapi menggunakan angkutan umum Transjakarta. Ke depan, sambung Erwan, ruas jalan di kawasan kota Tua yang sebelumnya untuk kendaraan akan dibuat menjadi pedestrian.
Sementara untuk warga yang bekerja/berkantor di kawasan Kota Tua, sambungnya, masih diperbolehkan, namun terbatas. “Jadi, terbatas bagi kendaraan yang berkantor di sini, dengan stiker. Tapi dibatasi, tidak semua dikasih,†katanya.
Sedang untuk lainnya diminta memarkir kendaraannya di tempat parkir sekitar kawasan kota Tua, seperti eks Glodok dan eks terminal Kota Tua. “Nanti juga rencananya akan dibangun park and ride (lahan parkir) di belakang BNI atau samping kantor Kecamatan Tamansari, di situ ada tanah PJKA. PJKA akan bangun park and ride,†pungkas Erwan. (Aji)
20 Mei 2024