Tiga pilar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat melaksanakan patroli cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di sejumlah kawasan wilayah Kelurahan Cengkareng Timur dan Rawa Buaya, Senin (8/11) malam.
Usai mengikuti apel di halaman kantor Kecamatan Cengkareng sekitar pukul 21.30, petugas yang terdiri atas personel Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait langsung bergerak ke kawasan Jalan Taman Royal Palem, Cengkareng Timur dan Jalan Lingkar Luar wilayah Kelurahan Rawa Buaya. Hasilnya, petugas membubarkan puluhan pedagang kecil mandiri (PKM) atau pedagang kaki lima (PKL) dan kerumunan.
“Ada 25 PKL yang kami halau dan kerumunan sekitar 30 muda-mudi yang dibubarkan di sepanjang Jalan Taman Royal Palem, Cengkareng Timur. Mereka juga diimbau dan ingatkan untuk selalu menerapkan prokes dengan memakai masker terutama saat berada di luar rumah,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020.
“Selain itu, tindaklanjut atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Sebagai Upaya Penegakan dan Penggendalian Covid-19 Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024