Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) rampung akhir Juni.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Yunus Burhan, mengatakan penyampaian SPPT sudah dilakukan melalui pihak kelurahan sejak 11 Mei lalu. “Penyampaian SPPT PBB-P2 masih berlangsung dan hingga kini sudah sekitar 23 persen. Batas waktu penyampaian SPPT 30 Juni,†ujar Yunus usai memimpin evaluasi penyampaian SPPT PBB-P2 wilayah Jakarta Barat melalui video conference (vidcon), di ruang rapat wali kota, Rabu (3/6). Vidcon diikuti para camat, lurah dan instansi terkait.
Pada kesempatan itu Yunus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atau WP yang saat ini telah membayar PBB-P2. “Alhamdulillah masyarakat kita dalam suasana seperti ini, yang sudah membayar PBB-P2 hingga kini jumlahnya sudah mencapai Rp 48.327.604.133 miliar,†sebutnya.
Sementara itu Kasuban Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Adhi W, menyebutkan total SPPT PBB-P2 yang disampaikan di Jakarta Barat tahun ini sebanyak 420.122 SPPT dengan nilai mencapai Rp 1.663.330.455.444. “Hingga saat ini SPPT yang sudah disampaikan sekitar 23 persen. Target selesai penyampaian SPPT 30 Juni,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024