Para pegawai pengurus barang di kelurahan, kecamatan dan satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) diminta melakukan inventarisir tiang listrik, alat pemancar telekomunikasi dan lainnya yang berada di lahan aset pemerintah.
"Waktu yang diberikan untuk melakukan inventaris selama lima hari. Para pengurus barang kelurahan dan kecamatan serta UKPD, seperti Sudin Bina Marga, Sudin Kehutanan dan lainnya untuk menginventaris tiang listrik, alat pemancar telekomunikasi yang berdiri di lahan aset pemerintah," imbuh Sekkretaris Kota (Seko) Jakarta Barat Eldi Andi, saat membuka kegiatan sinkronisasi dan tertib administrasi pengelolaan aset dan keuangan SKPD/UKPD, di ruang serba guna Ali Sadikin, kantor wali kota, Rabu (25/10) pagi.
Dijelaskan, inventarisasi tersebut nantinya terkait dengan tertib pengelolaan aset dan keuangan daerah. "Saya berharap, kegiatan ini nantinya dapat memperbaiki opini keuangan DKI Jakarta dari hasil audit BPK, yakni wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian," jelasnya.
Selama lima hari melakukan inventarisasi, para petugas barang diminta melaporkan kepada Suku Badan Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakbar untuk dilakukan pendataan. Sementara itu Kepala Suku Badan KPAD Jakbar, Julius Darmawijaya, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sekitar 131 peserta dari masing masing SKPD/UKPD. Kegiatan inventarisasi ini nantinya terintegrasi dengan Bagian Keuangan. (why/aji)
20 Mei 2024