Seluruh pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, mini market dan pasar tradisional di wilayah Jakarta Barat diimbau mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Slamet Riyadi, mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan. “Hari ini ada sekitar 100 personel yang dikerahkan memantau pelaksanaan Pergub 142. Kita monitor selama sepuluh hari ke depan dan akan berlanjut hingga akhir Juli 2020,†ujar Slamet, saat monitoring bersama yang dipimpin Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan, di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kembangan, Rabu (1/7).
Disebutkan, di Jakarta Barat ada sekitar 700 mini market dan 30-an pasar tradisional. “Kita sifatnya pengawasan dan pelaksanaan, jadi dilaksanakan. Ada sanksi secara bertahap bagi pengelola yang tidak mematuhi Pergub tersebut, seperti teguran tertulis dan lainnya. Sampai akhir bulan ini akan terus dilakukan pengawasannya,†tandasnya.
Ia juga mengimbau pengelola swalayan dan lainnya menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan. “Kami imbau pengelola konsisten untuk melakukan Pergub ini. Jangan nanti setelah 1 Juli tidak lagi. Mereka juga harus menyiapkan kantong ramah lingkungan untuk konsumen yang tidak mambawa kantong sendiri, atau kalau tidak menyiapkan kardus untuk belanjaan konsumen. Kardus boleh, karena masih ramah lingkungan,†jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar membawa kantong dari rumah. “Jika hendak belanja agar membawa kantong belanja sendiri. Kalau sudah bawa, minimal sudah mengurangi sampah plastik. Mudah-mudahan dengan gencarnya sosialisasi informasi yang tersebar di seluruh tempat perbelanjaan, masyarakat jadi tahu semua. Harapan kita masyarakat juga turut membantu program upaya pengurangan sampah dari sumbernya, plastik ini kan sumber sampah juga,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024