Personel gabungan melakukan pengawasan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di Pasar Kedoya, Jalan Kedoya Pesing, Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk.
Pengawasan difakuskan pada penerapan protokol kesehatan COVID-19, khususnya pengunaan masker para pedagang dan pengunjung pasar serta menjaga jarak. Hasilnya, sebanyak 20 orang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan atau menyapu lingkungan pasar dan prasarana umum di lokasi sekitar.
“Petugas yang dikerahkan sebanyak 24 petugas gabungan tingkat kecamatan, kelurahan dan lainnya. Dari hasil pengawasan, ada 20 orang yang tidak memakai masker. Sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang bayar denda administrasi Rp 250 ribu,†jelas Kasatpol PP Kelurahan Kedoya Utara Erly, Rabu (15/7).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di wilayah Kelurahan Kedoya, terutama dipusat keramaian seperti pasar dan sarana publik lainnya. “Kegiatan ini rutin kami lakukan,†katanya.
Selain monitoring, imbauan terkait pencegahan COVID-19 kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan juga terus digencarkan. “Monitoring PSBB masa transisi ini sebagai upaya antisipasi dan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024