Mengantisipasi munculnya permasalahan tanah di kemudian hari, para pimpinan satuan kerja perangkat (SKPD), camat dan di Jakarta Barat yang memiliki anggaran pengadaan tanah diimbau agar lebih meningkatkan koordinasi.
"Sangat penting, koordinasi itu untuk memastikan bahwa lahan yang hendak dibebaskan dan diberikan ganti untung oleh Pemprov DKI bukan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum)," kata Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, asril Marzuki, saat rapat pimpinan di ruang pola kantor wali kota, Rabu (20/7).
Pimpinan SKPD, camat dan lurah juga diminta agar dalam urusan pengadaan tanah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut untuk mengingatkan agar tidak terjadi lagi masalah seperti pembebasan lahan di Cengkareng Barat.
Selain koordinasi dengan Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakbar, jika diperlukan SKPD, camat dan lurah juga bisa meminta bantuan pengadilan untuk mendapat kepastian hukum terkait keabsahan lahan yang akan dibebaskan.
"Koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pengadilan dilakukan agar hal-hal yang melanggar aturan dapat diminimalisir. Agar di kemudian hari tidak muncul masalah. Selain itu bisa bBerkirim surat ke pengadilan untuk memastikan apakah lahan yang akan dibebaskan masih ada sengketa hukum," jelas Seko.
Ia menambahkan, jika mengacu pada peraturan yang berlaku terkait pengadaan tanah dengan luas di bawah 5 hektare bisa dilakukan sendiri. "Tapi, aturan tersebut tidak diartikan sesederhana itu. Jadi, koordinasi dengan instansi terkait. Jila perlu, SKPD, camat dan lurah yang memiliki kegiatan pengadaan tanah berkirim surat terlebih dahulu ke KPAD Provinsi maupun tingkat kota untuk memastikan status kepemilikan lahan," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024