Tiga pilar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melaksanakan pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yakni penggunaan masker, di kawasan Kota Tua, Selasa (30/11).
Kegiatan digelar di Jalan Cengkeh dan Kalibesar Timur. Hasilnya, sebanyak 96 pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Pelanggar yang terjaring di Jalan Cengkeh jumlahnya 26 orang. sebanyak 25 pelanggar di antaranya disanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan satu orang denda administrasi Rp 100 ribu,” kata Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar.
Sedang pelanggar yang terjaring di Jalan Kaliber Timur mencapai 70 orang. “Pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar sebanyak 66 orang. Sementara yang disanksi denda administrasi empat orang, masing masing Rp 100 ribu,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. (Aji)