Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyegelan bangunan padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (9/3). Bangunan disegel lantaran tidak memiliki izin.
Kegiatan Penyegelan bangunan padel langsung dipimpin oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Vera Revina Sari. Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) serta CKTRP Line pada bagian depan bangunan.
"Hari ini kami dari tingkat provinsi dan tingkat kota administrasi Jakarta Barat, melaksanakan penyegelan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan lapangan padel bernama Atlas Padel," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.
Menurutnya, bangunan padel ini tidak memiliki dokumen perizinan dan berdiri di atas lahan taman. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Sesuai Perda No 31 Tahun 2022, tidak diperkenankan adanya aktivitas atau bangunan apa pun yang tidak berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," tuturnya.
Sebelum penyegelan, lanjut Iin Mutmainnah, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan sejumlah langkah prosedur hukum, mulai dari surat peringatan 1, 2 dan 3. Namun, upaya tersebut tak diindahkan pemilik bangunan.
"Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan secara permanen,"jelasnya.
Setelah penyegelan, lanjut Iin menegaskan, tidak boleh lagi ada bangunan sesuai dengan peraturan gubernur, RTH tidak diperbolehkan untuk bangunan apa pun.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Itu adalah kata kuncinya. Oleh karena itu, kegiatan ini sama sekali tidak diperbolehkan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Karena bangunan ini sudah terlanjur berdiri maka lahan RTH ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula. Tak boleh lagi ada bangunan. Lahan tersebut harus menjadi RTH Murni kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada," jelasnya.
Untuk mengembalikan lahan menjad RTH, lanjut Vera Revina Sari, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
"Kami berharap pembongkaran segera dilakukan secepatnya. Secara normatif, waktunya mungkin sekitar dua hingga tiga bulan, namun mengingat olahraga padel tengah marak dan banyak yang melanggar, kami berharap proses ini bisa selesai lebih cepat," tambahnya. (why)






