Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengapresiasi itikad baik dan sikap kooperatif PT Sumber Kencana Graha untuk menyerahkan kewajiban Fasos Fasum yang terletak di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng.
Demikian komitmen disampaikan saat rapat Penagihan Fasos Fasum Berdasar Surat Wali Kota Adm. Jakarta Barat Nomor e-0010/PU.12.01 tanggal 9 Januari 2026 menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 868/-1.711.534 tanggal 11 Mei Penyempurnaan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Sekaligus menindaklanjuti surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No. e-1495/KR.00.00 tanggal 18 November 2024 perihal tanggapan permohonan kajian dan penetapan luasan kewajiban Fasos Fasum PT Sumber Kencana Graha.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan dirinya berpesan kepada jajaran terkait maupun pihak pengembang agar semua proses penyerahan kewajiban Fasos Fasum ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pesan saya kepada semua, agar proses ini dijalankan sesuai aturan berlaku, clean dan clear jangan meninggalkan masalah dikemudian hari," ujar Firman saat memberikan arahan rapat penangihan fasos fasum di ruang rapat Asekbang Kantor Wali Kota jakarta Barat, Selasa (13/1).
Di tempat yang sama, Kepala Bagian PLH Kota Jakbar, Budiono Santoso mengatakan dia berharap pihak pengembang dapat melaksanan penyerahan kewajibannya sesegera mungkin.
"Kami berharap proses ini dapat berlangsung cepat. Di pekan depan kami minta sudah dapat dilaksanakan," tegasnya.
Untuk diketahui, rapat dilaksanakan sebagai penagihan terhadap kewajiban pengembang PT Sumber Kencana Graha menyerahkan fasos fasum diantaranya berupa Badan Air 1.862 m2, Badan Jalan 19.120 m2, Penyempurna Hijau Rekreasi (Phr) 4.025 m2, Penyempurna Hijau Taman (Pht) 13.358 m2. (Hfz)






