Sebagai implementasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Barat menerapkan karantina wilayah.
Para camat, lurah bersama tiga pilar dan unsur lembaga kemasyarakatan diminta melaksanakan skenario zona merah pada wilayah zona orange, antara lain melakukan pembatasan wilayah (Isolasi wilayah) tingkat RW dengan membatasi akses keluar masuk dan kegiatan masyarakat seperti saat pelaksanaan PSBL.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah langkah cepat, tepat dan akurat dalam menekan dan menangani peningkatan kasus Covid-19 di wilayah. Dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya.
Ia pun menyebut dua langkah yang harus segera dilakukan. “Pertama, implementasi terkait PPKM. Zona merah dan orange harus langsung dilakukan karantina wilayah, penyekatan-penyekatan. Sehingga masyarakat tidak sembarangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan, tapi dengan memerhatikan protokol kesehatan (prokes),†jelas Uus, usai memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan Covid-19, di ruang pola, kantor wali kota, Ahad (20/6). Sekadar informasi, di Jakarta Barat per 19 Juni 2021 tercatat ada tiga RT zona merah dan 83 RT zona orange.
Rakor dihadiri Dandim 0503 Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Kabag Ops. Polres Metro Jakbar AKBP Moh Kunto Wibisono, Seko Iin Mutmainnah, para asisten, Ketua MUI Jakbar KH Abdul Rahman Shoheh, kabag dan kasudin. Kegiatan dilaksanakan dengan prokes dan menjaga jarak. Secara virtual rakor diikuti para camat, lurah, kepala puskesmas kecamatan-kelurahan, kepala UPT Gelanggang Remaja dan unsur terkait lainnya.
Mengingat daya tampung rumah sakit, puskesmas dan wisma atlet sudah penuh, Uus meminta masyarakat yang terpapar Covid-19 agar isolasi mandiri di rumah. “Jadi, diminta untuk langsung Isolasi di rumah masing masing dengan penerapan prokes. Dan lingkungannya kita sekat atau karantina, sehingga lingkungan tersebut benar-benar terpantau dan kita awasi,†jelas Uus.
Langkah kedua, sambungnya, penegakan dan sosialisasi disiplin prokes Covid-19. “MUI dan DMI bantu sosialisasikan kepada masayarakat dalam kegiatan ibadah di masjid dan musollah terapkan protokol kesehatan,†ujarnya. Selain itu membatasi kegiatan masyarakat di lingkungan dan tempat umum, seperti restoran/tempat makan, pasar malam dan lainnya hingga pukul 21.00. “Pada pukul 21.00 seluruh perangkat menutup lokasi-lokasi tersebut dan lakukan disinfeksi.†(Aji)
20 Mei 2024