Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi pemilihan anggota Dewan Kota/Kabupaten (Dekot/Dekab) periode 2018-2023 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di ruang pola kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2, Selasa (31/7) siang.
Sosialisasi dihadiri para sekretaris camat (sekcam) dan sekretaris kelurahan (sekel) se Jakarta Barat. Kasubag Bina Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Barat, Raditian R, mengatakan pemilihan dekot sesui Perda Provinsi DKI Nomor 6 tahun 2011 tentang Dekot/Dekab, Pergub DKI Nomor 116 tahun 2013 tentang tata cara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan Dekot/Dekab.
Selain itu, surat edaran (SE) Sekda Nomor 48/SE/2018 tentang pelaksanaan pemilihan calon anggota Dekot/Dekab periode masa bakti 2018-2023. Dijelaskan, tujuan pembentukan dekot, yakni membantu wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kota administrasi. Penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Labih lanjut Radit memaparkan, sosialisasi tentang pemilihan dekot/dekab dimulai pekan pertama Agustus 2018 di 56 kelurahan dan delapan kecamatan se Jakarta Barat. Pihak kelurahan diminta menyosialisasikannya kepada warga di wilayah masing masing melalui RT/RW dan eleman masyarakat lainnya. Selanjutnya pekan kedua Agustus dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan kelurahan (PPK), pendaftaran, proses pemilihan tingkat kelurahan, pelaporan hasil dari lurah ke camat, pelaporan camat kepada panitia pemilihan dewan kota (PPDK), pemilihan tingkat kota dan seterusnya hingga penetapan oleh wali kota pada pekan ketiga-keempat Desember 2018.
“Jadi, mulai besok sosialisasi pemilihan dekot akan disebarluaskan di seluruh kelurahan yang ada di Jakarta Barat. Pengumumannya akan ditempel di kantor kelurahan dan pos pos RW. Kami juga minta pihak kelurahan menyampaikan informasi ini kepada para RT/RW untuk diteruskan kepada warga di lingkungannya masing masing,†ujar Radit. (why/aji)
20 Mei 2024