Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025 kepada 162 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 11 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta penyerahan SK pensiun PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Juni 2025 dan pensiun/duda kepada 19 ASN dari 8 UKPD.
Membacakan sambutan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono menyampaikan terimakasih kepada ASN yang memasuki masa purna tugas.
"Saya ucapkan selamat karena sejatinya, dibalik itu, akan menjadi berkah. Bahwa ada awal tentu ada akhir. Ada saatnya kita bekerja bersama, tapi ada saatnya pula untuk berpisah, bukan dalam konteks silaturahmi dan persaudaraan, tapi dari birokrasi pemerintahan," tuturnya saat penyerahan SK pengangkatan dan pensiun di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (26/5).
Ia menyebutkan, masa pensiun adalah bagian penting dari perjalanan seorang ASN yang harus dihadapi dan disambut dengan sikap positif dan ikhlas. Sikap ikhlas dengan terus meningkatkan kualitas hidup, menjaga kesehatan baik jasmani dan rohani adalah bekal yang sangat penting dan bermanfaat.
Untuk memasuki masa pengabdian kedua, lanjut Yuli Hartono, merupakan awal dari lembaran baru yang penuh dengan peluang dan kesempatan untuk melanjutkan pengabdian dan karya nyata bagi masyarakat dengan memberikan sesuatu yang bermakna dan dapat menjadi inspirasi di lingkungan masing-masing.
"Penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi serta pelayanan terbaik selama menjalani tugas di lingkungan Pemkot Jakarta Barat," tambahnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Dian Novita Sari menyebutkan, sebanyak 19 ASN dari 8 UKPD memasuki batas usia pensiun TMT 1 Juni 2025. 19 ASN yang menerima SK pensiun tersebut terdiri dari 5 orang dari Sudis Pendidikan Wil I, 6 orang dari Sudis Pendidikan Wil II, 1 orang dari Sudis Sosial, 2 orang dari Sudis LH, 1 orang dari Sudis PPKUKM, 1 orang dari Sudis Gulkarmat, 2 orang dari Satpol PP, dan 1 orang dari kantor Kecamatan Kembangan.
"19 ASN yang akan memasuki batas usia pensiun TMT 1 Juni 2025, itu akan menerima hak-hak yakni Tabungan Hari Tua (THT) atau uang Taspen, gaji pensiun setiap bulan dan Bapertarum/Tapera bagi yang belum menerima pada saat masih aktif sebagai PNS," pungkasnya.
Selain itu, Suban Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat juga menyerahkan SK kenaikan pangkat TMT 1 Juni 2025 kepada 162 ASN dari 11 UKPD yang meliputi 11 orang dari Kota administrasi Jakarta Barat, 37 orang dari Sudis Pendidikan Wil I, 63 orang dari Sudis Pendidikan Wil II, 12 orang dari Sudis Kesehatan, 1 orang dari Sudis Perhubungan, 2 orang dari Sudis Pusip, 3 orang dari Sudis SDA, 3 orang dari Sudis Nakertransgi, 1 orang dari Suku Badan Aset Daerah, 2 orang dari Satpol PP dan 3 orang dari UP Penanaman Modal PTSP.
Sementara itu, Saparmin, ASN yang memasuki masa purna bakti dari Satpel KPKP Kecamatan Kembangan mengaku bersyukur karena telah menyelesaikan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya bersyukur lulus jadi ASN. Semoga apa yang telah saya kerjakan mendapatkan ridho dan berkah dari Allah SWT. Setelah pensiun, saya lebih banyak berkumpul bersama keluarga, serta rutin berolahraga untuk menjaga stamina," ucapnya. (why)