Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) meminta pengosongan pada bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov DKI Jakarta, di lokasi Perumahan Kalideres Permai, Blok C-8, RT 02 RW 14, Kalideres.
"Kami beritahukan kembali agar pemilik bangunan melakukan pengosongan. Tidak ada lagi aktivitas sampai ada permohonan pemanfaatan disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta melalui BPAD," ujar Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Jakarta Barat, Sigit Gunawan, saat dikonfirmasi perihal isu bangunan liar di Kalideres Permai berdiri di lahan fasilitas umum (fasum), Kamis (28/8).
Dijelaskan Sigit, saat ini pihaknya melakukan pemagaran pada lahan aset Pemprov DKI Jakarta seluas 1.749 meter persegi. Pemagaran bertujuan untuk melindungi tanah dari penguasaan pihak lain, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Bersamaan dengan proses pengamanan aset, lanjut Sigit Gunawan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri pada aset lahan milik tersebut.
"Kami telah memberitahukan kepada pemilik bangunan dan mereka sepakat untuk mengosongkan bangunan. Namun, mereka tak mengindahkan dan tetap menjalankan aktivitas. Makanya, saya minta langsung tutup (pagar) semuanya," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan data daily brief yang membahas bangunan liar di Kalideres Permai berdiri di lahan fasum. Pembahasannya tentang Ironi memprihatinkan terjadi di Blok C8–C9 RT 02 RW 014, Perumahan Kalideres Permai, Jakarta Barat. (why)





