Ratusan petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menertibkan sejumlah bangunan semi permanen dan lapak di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Putri Bungsu Kav DKI, Blok 140/11, RT 005 RW 06, Meruya Selatan, Kembangan, Kamis (3/7).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakarta Barat, Imron Sjahrin mengatakan bahwa penertiban bangunan lapak pemancingan, itu mengacu pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 tentang pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menertibkan bangunan lapak disertai pengurugan kolam pemancingan itu karena berada di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta seluas kurang lebih 3.141 meter persegi. Kami tertibkan untuk pengamanan aset," katanya.
Penertiban bangunan lapak pemancingan dan pengurugan kolam pemancingan melibatkan sekitar 150 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur 3 pilar, Sudis SDA, Sudis LH Jakbar dan PPSU kelurahan. Selain itu, dikerahkan dua alat berat dari Sudin SDA dan LH.
Sebelum penertiban lapak pemancingan, lanjut Imran Sjahrin, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan serangkaian prosedur hukum, seperti sosialsasi serta pemberian surat peringatan.
"Kami sudah memberikan prosedur hukum sebelum penertiban, seperti surat peringatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum ditertibkan petugas. Kami sudah layangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3," ujarnya.
Imron Sjahrin menambahkan, pasca penertiban, pihaknya sementara mengamankan aset lahan tersebut dengan meratakan dan mengurug 4 kolam pemancingan.
"Sudah dipagar, rencananya dimanfaatkan untuk masyarakat. Terpenting, kita ratakan dulu areal tersebut," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat, Sigit Gunawan, Kabag Hukum, Hilmi Rosyida, Camat Kembangan, Joko Suparno, dan Lurah Meruya Selatan, M Gufri Fatchani. (why)