Pemkot Jakarta Barat terus menagih kewajiban pengembang agar menyerahkan fasilitas sosial dan umum. Dari 285 pengembang, hanya 49 pengembang yang telah menunaikan kewajibannya. Rencananya Pemkot Jakarta Barat akan melaporkan hasil penagihan kewajiban pengembang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019.
Di sela-sela peninjauan loket pendaftaran rumah DP 0 Rupiah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan, menyebutkan berdasarkan data BPK, sebanyak 236 pengembang yang belum menunaikan kewajibannya. Artinya, dari total 285 pengembang di Jakarta Barat, baru 49 pengembang yang menyerahkan kewajiban fasos dan fasum ke Pemda DKI Jakarta.
Pemkot Jakarta Barat masih terus menagih kewajiban fasos dan fasum para pengembang hingga akhir tahun ini. "Kami akan memanggil perwakilan pengembang untuk menagih fasos dan fasum yang belum diserahkan. Deadline hingga Desember tahun ini" jelasnya.
Rencananya Wali Kota Jakarta Barat akan melaporkan hasil penagihan kewajiban para pengembang kepada Gubernur DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tahun depan, penagihan kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum melibatkan KPK," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024