Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta Camat Kembangan, Lurah Meruya Utara dan Sudin Penataan Kota untuk berkoordinasi membahas tentang perubahan zonasi di sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya. Mengingat kawasan tersebut saat ini telah berubah menjadi pusat kuliner.
"Dulunya, di sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya itu masuk zona permukiman. Tidak ada restoran atau tempat usaha. Sekarang liat saja, jadi tempat kuliner," ujar Wali Kota, Kamis (20/10). Untuk itu, camat dan lurah diharapkan meminta warga untuk berkirim surat kepada gubernur mengenai ketentuan perubahan zonasi.
Surat ini nantinya yang bisa mengubah suatu kawasan yang awalnya permukiman, menjadi tempat usaha (ekonomi). Selain zonasi peruntukan, Pemkot Jakarta Barat juga tengah mengkaji adanya zonasi parkir di sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya. Mengingat di kawasan tersebut tidak ada areal perparkiran.
Sejak menjadi kawasan kuliner, sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya kerap mengalami kemacetan, baik siang maupun hari. Banyak mobil pengunjung restoran yang diparkir di bahu jalan. "Kalau dirazia, para pelaku usaha kuliner komplain, karena tak ada lagi yang datang. Saya minta instansi terkait untuk mencari solusi adanya zonasi perparkiran di kawasan tersebut. Lurah dan Camat undang pelaku usaha kuliner di sepanjang jalan itu," imbuh Wali Kota.
Sementara itu Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji, menjelaskan untuk zonasi parkir agaknya sulit terealisasi, mengingat tidak adanya lahan untuk dijadikan areal parkir. Selain kesulitan lahan, di sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya saat ini tengah dilakukan pengerjaan pedestrian, sehingga tak ada tempat lagi untuk bisa memarkir kendaraan.
"Kalau pun ada, lokasinya sangat jauh. Apa mau konsumen parkir mobil terlalu jauh. Apalagi di depan tempat usaha mereka lagi dibangun pedestrian," ujarnya. Meski demikian, pihaknya akan membahas persoalan ini bersama tim teknis terkait, termasuk mengundang para pelaku usaha di sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya. (why/aji)
20 Mei 2024