Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menindak terhadap kendaraan truk pengangkut tanah pada proyek pembangunan perumahan di RW 04 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penindakan dilakukan dengan cara menghentikan sementara kendaraan truk yang melanggar aturan.
"Kami telah menindaklanjuti sebagai upaya yang diawali dengan penghentian sementara kendaraan yang beroperasi di luar jadwal ketentuan. Sehingga, tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat Jalan Menara Kav DKI, terhadap aktivitas truk pengangkut tanah, Kamis (24/4).
Menurutnya, truk yang melanggar aturan sudah ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Untuk selanjutnya, Uus meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengecek terkait masalah lingkungan dan hal lainnya.
"Kami minta kepada teman-teman OPD terkait untuk mengecek dan menindaklanjuti sebagai dengan aturan dan ketentuan yang ada," tambahnya.
Sementara itu, pihak developer yang diwakili Ahmad Alfi mengatakan bahwa perusahaan telah memberikan surat teguran kepada perusahaan kontraktor yang mengoperasikan truk-truk pengangkut tanah tersebut.
"Pertama kami telah mengetahui isu laporan warga terkait masalah kebersihan lingkungan dari media sosial dan pemberitaan di media online," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Alfi menerangkan bahwa developer sangat konsen dengan masalah isu lingkungan, termasuk kotoran tanah dari aktivitas truk pengangkut tanah. Pihaknya telah mengingatkan kepada kontraktor untuk membuat cleaning by dan water tank, sebagai sarana untuk pembersihan.
"Namun, kontraktor hanya mendatangkan water tank. Kami pun telah mengirimkan surat teguran, hingga surat yang ketiga kali. Namun belum ada yang menanggapi," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pengembang atau developer telah membuat aturan dan jadwal aktivitas truk pengangkut tanah. Jam operasional truk mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.
"Tapi, ada satu truk yang melanggar aturan yang pada akhirnya ditilang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Truk inilah yang dikeluhkan masyarakat karena meninggalkan ceceran tanah," tukas Ahmad Alfi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Operasional Sudis Perhubungan Jakarta Barat, Afandy menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mendatangi lokasi truk pengangkut tanah tersebut.
"Atas keluhan pengguna jalan, kami bersama TNI-Polri telah mengecek lokasi. Benar, kami melihat ada antrean truk yang berada di lokasi," ujarnya.
Dijelaskan Afandy, pihaknya juga mendapat sejumlah truk tidak menggunakan penutup saat mengangkuti tanah.
“Kami langsung berikan tindakan tegas berupa tilang kepada truk- truk tersebut di karenakan ada beberapa truk yang tidak menggunakan terpal sehingga mengakibatkan ceceran tanah di jalan,” tegasnya.
“Apabila ditemukan adanya truk-truk tersebut melanggar jam oprasional, pihaknya tidak akan segan-segan mengandangkan sesuai aturan perundangan,” tambahnya. (why)