Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur no 141 tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan kota, kabupaten, kecamatan dan kelurahan, di ruang pola kantor wali kota, Senin (23/10) siang.
"Sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan kepada perwakilan kelurahan, kecamatan dan SKPD/UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, terkait isi Pergub serta kaitan dengan program yang sedang berproses dalam rangka penyusunan RPJMD 2018-2022," jelas Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Reformasi DKI Jakarta, M Saeful.
Lebih lanjut dijelaskan, pendelegasian yang dilimpahkan dari tingkat provinsi kepada kota sebanyak 10 urusan dan Kabupaten Kepulauan Seribu 14 urusan. "Pendelegasian disesuaikan dengan program kerja yang telah tertuang dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam penyusunan draf atau masukan untuk penyusunan RPJMD DKI Jakarta tahun 2018-2022. Kegiatan diikuti perwakilan dari kelurahan, kecamatan, SKPD dan UKPD se Jakbar. "Harapannya, segera ada masukan yang disampaikan sehingga penyusunan RPJMD dapat selesai tepat waktu," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024