Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi perpajakan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filling, di ruang Wijayakusuma, kantor wali kota, Rabu (6/3).
Kegiatan dibuka Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi. Hadir Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Amien Haji, Kabag Keuangan Suci Handayani dan Kasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Tatang Suryana. Sosialisasi diikuti sekitar 150 peserta terdiri atas para bendahara pengeluaran wali kota, bendahara pengeluaran UKPD, kecamatan dan kelurahan se Jakarta Barat. Narasumber dari Kanwil DJP DKI.
Pada sambutannya Seko mengatakan penerimaan negara bersumber dari pajak pajak, baik yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) maupun disetor pihak lain melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pajak. Penerimaan pajak hanya merupakan bagian dari keseluruhan sistem fiskal di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak memerlukan dukungan dan kerjasama dari Pemkot Jakarta Barat untuk melaksanakan tugas yang besar. “Bendahara pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis terkait tugasnya sebagai pengelola belanja negara/daerah,†ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP nomor 58 tahun 205 pasal 64, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos dan giro dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diberi amanat oleh perundang-undangan di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dan PPN, tentu saja harus disikapi dengan baik agar tidak berimplikasi negatif. “Oleh karena itu bendahara pengeluaran pemerintah perlu memiliki pengetahuan di bidang perpajakan yang memadai agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar dan bertanggung jawab,†tandasnya.
Seko mengimbau para peserta mengikuti kegiatan dengan serius. “Manfaatkan sebaik-baiknya dan ikuti hingga selesai,†imbuhnya. Ia menambahkan, saat ini telah memasuki bulan Maret 2019. “Saya harapkan UKPD/SKPD segera melaksanakan penyampaian SPT tahunan untuk 2018. Mengingat batas akhir penyampaian adalah bulan Maret 2019.†(Aji)
20 Mei 2024