Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar deseminasi sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki)/No 1 Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (9/8). Sosialisasi diikuti aparatur kelurahan dan kecamatan.
Mewakili Ketua PPID Jakarta Barat, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Jakarta Barat, Mera Nuringsih mengatakan, bahwa salah satu pilar demokrasi adalah terciptanya keterbukaan informasi dan terwujudnya informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang merupakan perwujudan dari tata pemerintahan yang baik dengan melibatkan masyarakat luas sebagai pengawas publik dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dijelaskan, ketersediaan informasi yang up to date, dan transparan merupakan kebutuhan yang mutlak untuk keperluan pada lembaga atau organisasi. Selain itu, menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik, khususnya terhadap kinerja pemerintahan.
"Untuk memenuhi ketersediaan informasi yang up to date maka dibentuk peraturan perundang-undangan yakni UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan sejumlah tugas dan kewenangan Komisi Informasi. Terkait pelayanan informasi publik tersebut disatukan dalam bentuk peraturan komisi informasi yang disebut Perki No 1 Tahun 2010 tentang standar layanan publik," tuturnya.
Namun peraturan komisi informasi tersebut diperbaharui menjadi Perki No 1 Tahun 2021. Aturan tersebut telah disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik serta adanya perkembangan teknologi informasi.
Mera menyebutkan, ada 10 isu atau materi perubahan dalam Perki No 1 Tahun 2021, yaitu terkait kualifikasi badan paubrlik, strutur PPID, Kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip penyesuasian 1 data, standar prosesdur opersional bantuan kedinasan bagi pakai informasi, akomodas kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi akesebilitas informasi bagi penyandang disabilitas.
Ia berharap, hadirnya Perki No 1 Tahun 2021, badan publik lebih terbuka dalam pengelolaan informasi publik sehingga memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.
"Dengan keterbukaan publik, dapat membentuk mekanisme cek and balance dalam memudahkan masyarakat untuk mengetahui tindakan yang rasional sebagai kontrol sosial dengan membandingkan sistem nilai yang ada," tambahnya.
Diseminasi atau sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki)/ No 1 Tahun 2021 yang melibatkan aparatur kelurahan dan kecamatan diisi dengan penyampaian materi oleh Agus Wijayanto Nugroho dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. (why)