Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19.
Tim terdiri atas lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Sudis Kesehatan, Parekraf, Nakertrans dan Energi, PPKUKM dan Perhubungan. Tim ini akan menyasar para pelaku usaha dan perusahaan di Jakarta Barat dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Nantinya lima Sudin itu tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat rakor evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di ruang pola, kantor wali kota, Kamis (1/10).
Rakor diikuti Dandim 0503 Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki, Wakapolres Metro Jakbar AKBP Rusdi Permana Suryanegara, Wakil Wali Kota Yani Wahyu Purwoko, para asisten dan sejumlah pimpinan SKPD.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan kawalan Polisi dan TNI, nantinya lima SKPD bersama Satpol PP akan menyidak lokasi yang telah ditentukan. Rencananya tim mulai beroperasi pada Senin (5/9). Uus berharap pembentukan tim sinergi ini bisa meminimalisir ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan Covid-19. (Aji)
20 Mei 2024