Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membantu 600 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2023.
"Tahun ini kita ada MOU dengan Lembaga Pengkaji Pangan, Makanan, Obat Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta untuk sertifikasi halal produk 600 UMKM," ujar Kepala Suku Dinas PPKUMKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid di Jakarta, Rabu (8/3).
Bantuan pembuatan sertifikasi halal itu menjadi bagian upaya Pemkot Jakbar dalam meningkatkan dan pengembangan produk UMKM Jakarta Barat. Sudis PPKUKM nantinya mengirimkan kelengkapan berkas 600 pelaku UMKM itu ke LPPOM MUI. Selain itu, bimbingan teknis terkait sertifikasi halal juga akan dilakukan kepada para pelaku UMKM.
Setelah persyaratan itu dinyatakan lengkap, lanjut Iqbal, MUI akan menggelar sidang fatwa. Sidang itu nantinya menentukan apakah produk yang telah diajukan mendapatkan sertifikat halal atau tidak.
"Pengajuannya akan dilakukan tahun ini dan sertifikasi halal juga akan keluar tahun ini," jelasnya.
Sekadar diketahui, saat ini tercatat ada 40.000 UMKM peserta Jakprenuer di bawah binaan Sudin PPKUMKM Jakarta Barat. Mereka telah mengikuti tujuh tahapan pembinaan UMKM yakni Pendaftaran, Pelatihan, Pendampingan, Perizinan, Pemasaran, Pelaporan keuangan hingga bantuan permodalan. (why)