Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membahas insentif fiskal penurunan angka stunting berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan TA 2023 yang akan diinput pada sub kegiatan penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan dalam penurunan angka stunting,
Hal tersebut disampaikan Asisten Adkesra Jakarta Barat Amien Haji, bersama Kasubanppeda Kota Jakarta Barat, Iksan Tasik saat mempin rapat, dihadiri unsur Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di ruang rapat Sekko Kantor wali kota Jakarta Barat, sebagai tidak lanjut rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
"Sesuai rapat TAPD atas hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda perubahan tahun 2023 yang dipimpin Aspem Sekda Provinsi DKI Jakarta mengenai Dana Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting. Hari ini kita tindaklanjuti di tingkat Kota Jakarta Barat," ujar Amien Haji, Kamis (16/11).
Dikatakannya, pada pelaksanaan akan diinput pada sub kegiatan penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan, pelaksanaan kegiatan PKK tingkat Kecamatan dan outputnya berupa jumlah banyaknya balita pada masing-masing Kecamatan.
Pelaksanaan pencairan anggaran ini, lanjut Amien, nantinya dilakukan dengan pemberian makanan bergizi atau PMT (Pemberian Makanan Tambahan) dan penunjang kegiatan penurunan stunting lainnya.
"Penganggaran dana insentif fiskal harus mempedomani PMK 67 Tahun 2023 pasal 10, dimana insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji tambahan, penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas," lanjut Amin. (Hfz)