Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan membuka posko pelayanan perubahan zonasi peruntukan. Posko dibuat sesuai dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Perubahan Zonasi (RDTR-PZ).
Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta para camat dan lurah untuk memberikan sosialisasi mengenai posko pelayanan tersebut. Posko pelayanan itu dibuat kerjasama Bagian Penataan Kota dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dikatakan, saat ini banyak permukiman yang dijadikan tempat usaha.
Dengan maraknya hunian yang mengalami perubahan zonasi peruntukan, maka para pemilik usaha itu diminta mendata kembali di posko pelayanan zonasi perubahan peruntukan. "Posko layanan ini dibuat untuk mengindari adanya komplain dari masyarakat terkait rencana detail tata ruang dan perubahan zonasi," jelas Anas, di kantor wali kota, Selasa (2/8).
Saat ini, sambungnya, banyak permukiman yang dijadikan tempat usaha. Satu di antaranya di kawasan Puri, Kembangan. Dikatakan, Pemprov DKI akan merubah data mengenai zonasi yang semula tempat tinggal menjadi tempat usaha. "Camat dan lurah mendata dan melaporkan adanya zonasi perubahan peruntukan, untuk diubah menurut peruntukan sekarang," imbuh Wali Kota. (why/aji)
20 Mei 2024