Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengusulkan 11 dari 38 lokasi sementara (loksem) yang ditutup atau tidak diperpanjang izin berdasarkan SK Wali Kota tahun 2023.
Menurut Kasudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, pihaknya telah mengajukan usulan sebanyak 11 lokasi sementara (loksem) yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan.
"Berdasarkan hasil kajian Sudin PPKUKM Jakarta Barat, 11 titik loksem tidak diperpanjang berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2023," ujar Iqbal Idham Ramid, Jumat (3/2).
Lebih lanjut, Iqbal membeberkan alasan loksem dicabut atau tidak diperpanjang. Satu diantaranya pelaku usaha tidak menunaikan kewajiban penyetoran retribusi sebesar Rp 3000/hari melalui rekening Bank DKI.
"Salah satu titik loksem yang diusulkan tidak diperpanjang izin yakni Loksem Kali Cibubur, Krendang, Tambora. Tunggakan retrebusi pedagang mencapai lebih dari Rp 100 juta. Padahal, Pemprov DKI telah memberikan relaksasi tidak menarik retrebusi selama pandemi COVID 19," jelasnya.
Ia menambahkan, usulan penghapusan 11 titik loksem di Jakbar telah diajukan untuk menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Jakarta Barat saat menerbitkan surat keputusan.
"Total pedagang yang berjualan di 38 loksem Sebanyak 1200 hingga 1300 orang," tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian, Holy Susanto mengatakan, sebelum melakukan pencabutan loksem, Pemkot Jakarta Barat melakukan rangkaian pengkajian sekaligus melihat sejumlah aspek yang tertuang pada Pergub 10 Tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan kaki lima.
Aspek-aspek tersebut menyangkut kepentingan umum, sosial, budaya, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, lingkungan, hingga aspek tata ruang kota.
"Evaluasi ini perlu dilakukan sekaligus peninjauan lapangan. Apakah seluruhnya layak diperpanjang atau tidak, dikurangi atau ditambah," ucap Holy. (why)