Puluhan pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, kafe, kuliner dan lainnya di Jalan Puri Kembangan Jakarta Barat mendapat surat imbauan terkait jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7).
Kegiatan melibatkan petugas Satpol PP, TNI-Polri, PPSU dan unsur terkait lainnya. “Ada sekitar 29 pemilik atau penanggung tempat usaha yang kami berikan surat imbauan dan sanksi penerapan jam operasional PPKM darurat di sepanjang Jalan Puri Kembangan,†sebut Kasatpol PP Kelurahan Kembangan Selatan, Armunanto.
Pemberian surat imbauan tindaklanjut atas Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta penegakan Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengingatkan para pemilik/penanggung jawab tempat usaha agar menaati dan melaksanakan jam operasional sesuai ketentuan. Dalam menjalankan usahanya mereka juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Petugas akan bertindak tegas kepada pemilik tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional selama masa PPKM darurat atau melanggar prokes Covid-19. Kami akan monitoring dan rutin melakukan pengawasan,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru