Diduga membuang limbah ke saluran penghubung (Phb) Sulaiman, Jalan Yusuf III, pemilik usaha konveksi dan karangan bunga di Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, diberi peringatan keras.
Peringatan diberikan sebagai tindaklanjut atas pengaduan warga di wilayah tersebut. “Pemilik usaha telah diberikan peringatan atas dugaan pembuangan limbah di saluran yang dilaporkan warga," jelas Kasudin Sumber Daya (SDA) Jakarta Barat, Imron, kepada wartawan, Senin (11/9). Diungkapkan, pihaknya bersama Sudin Lingkungan Hidupm (LH) Jakbar dan kelurahan setempat telah meninjau lokasi tempat usaha yang diduga membuang limbah.
Diungkapkan, pemilik usaha juga telah mengakui membuang limbah tinta sablon ke saluran Phb Sulaiman tanpa diolah terlebih dahulu sehingga menimbulkan bau tak sedap dan air saluran tercemar. "Pemilik berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang limbah ke saluran air, dan telah membuat surat pernyataan," ujarnya.
Lurah Sukabumi Utara, Romelih, mengungkapkan usaha rumahan yang telah beroperasi sekitar tujuh bulan itu juga tidak dilengkapi perizinan apa pun. "Pengawasan ketat akan kami lakukan agar tidak lagi pencemaran limbah ke saluran air," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024