Pemkot Jakarta Barat melaksanakan gerakan pemancangan patok batas tanah di delapan kantor kecamatan dan 56 kelurahan di wilayah Jakarta Barat. Pemasangan patok batas tanah dilakukan dalam rangka menuju Jakarta Satu Peta tahun 2019.
"Ini program Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi masalah sengketa kepemilikan tanah di ibukota. Sebanyak 1,6 juta bidang tanah di Jakarta yang akan dipastikan legalitasnya dengan baik dan benar," ujar HM Zen, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Barat saat launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di kantor Kecamatan Palmerah, Rabu (19/9) pagi. Kegiatan dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Menurut M Zen, gerakan pemasangan tanda batas ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam menyukseskan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dan tertib administrasi pertanahan aset pemerintah DKI Jakarta menuju Jakarta satu peta tahun 2019.
Pemancangan patok batas tanah, selain dilakukan pada lahan aset pemerintah juga dilakukan di tanah masyarakat. "Ini dilakukan untuk memudahkan proses pencatatan dan pengukuran aset tanah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat. Tidak ada lagi mafia tanah, mengurangi sengketa tanah, serta masalah tanah lainnya," ujar M Zen.
Kepala Suban Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Barat, Julius Darmawijaya, mengatakan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) merupakan tindak lanjut kegiatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mencanangkan Gema Patas pada lahan aset pemerintah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, 4 September lalu. Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya tidak ada lagi permasalahan sengketa kepemilikan tanah di Jakarta.
Pemasangan tanda batas lahan/tanah ini serentak dilakukan di delapan kecamatan dan 56 kelurahan di jakarta Barat. Wilayah kecamatan yang melakukan pemancangan patok batas tanah, diantaranya, tanah rumah dinas Camat Tambora, tanah kantor kecamatan Kalideres, tanah kantor lurah Rawa Buaya, Cengkareng, dan sebagian tanah kantor Camat Kebon Jeruk.
Selain lahan aset kantor kecamatan dan kelurahan, ada 13 bidang tanah yang akan disertipikat. "13 bidang tanah itu, di antaranya satu bidang tanah gudang satpol PP di kecamatan Kebon Jeruk, dua bidang tanah Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih dan 10 bidang tanah rumah susun Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. Dalam waktu kurang lebih satu bulan, 13 bidang tanah itu akan proses sertifikat," ungkapnya. (why/aji)
20 Mei 2024