Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi mengingatkan kepada aparatur sipil negara untuk tetap memberikan pelayanan masyarakat pada masa libur bersama lebaran. Tempatkan petugas yang tidak mengambil cuti saat liburan bersama.
"Saya imbau untuk yang sifatnya pelayanan publik, tidak boleh ditinggal saat libur bersama. Jangan sampai kecolongan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah telah menambah cuti bersama lebaran tahun 2018, mulai dari 11 Juni hingga 20 Juni 2017. Selama libur tersebut, sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, tetap buka.
Ia mengimbau agar aparatur sipil negara yang berhubungan pelayanan publik untuk tidak libur. "Pimpinan bisa mengatur penugasan ASN dengan sistem shif. Kalau libur semua, gimana bila nanti terjadi peristiwa kebakaran, siapa yang memadamkan,"tukas Anas.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat, Devi Riana Sumanthi menjelaskan bahwa cuti merupakan hak dari aparatur sipil negara (ASN). Itu telah tertuang dalam aturan.
Terkait dengan masa cuti bersama lebaran, Pemda DKI Jakarta biasanya mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk tidak cuti sebelum dan setelah lebaran.
"Biasanya setiap tahun ada SE (surat edaran) yang mengimbau semua PNS untuk tidak mengambil cuti sebelum dan sesudah lebaran dengan pertimbangan cuti bersama yang diberikan sudah cukup lama waktunya. Tapi, cuti bisa dilakukan asal diperbolehkan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang mengambil cuti," jelas Devi. (why/aji)
20 Mei 2024