Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanggul Barat RW 08 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Rabu (31/3).
Mereka dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi. “Jumlah pelanggar 36 orang. Sebanyak 35 di antaranya menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Satu pelanggar denda administrasi Rp 150 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30. Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya. Selain memberikan peringatan dan sanksi, petugas juga membagikan masker kepada para pelanggar.
Ditegaskan, tertib masker dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. (Aji)
20 Mei 2024